ImageZakat Fitrah Tunaikan di LAZ Musa'adatul Ummah...
Image

Zakat Fitrah Tunaikan di LAZ Musa'adatul Ummah

Image
Indonesia
Rp 2.663.269 dan masih terus dikumpulkan
19 Donatur ∞ hari lagi

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca selengkapnya ▾

  • October, 8 2023

    Campaign is published

Hamba Allah13 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 124.201
rima kusmayani suryaman14 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 84.500
Yoyok mulyana14 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 84.734
Cecep Hermawan14 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 323.557
Asep Abdul Halim15 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 244.162
Bagikan melalui:
✕ Close